Hentikan Paksa Tambang Pasir Ilegal di Jombang, Warga Serahkan Barang Bukti

Hentikan Paksa Tambang Pasir Ilegal di Jombang, Warga Serahkan Barang Bukti

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 23 Agu 2020 15:38 WIB
Hentikan Paksa Penambangan Pasir Ilegal di Jombang, Warga Serahkan Barang Bukti ke Kantor Polisi
Warga tolak tambang ilegal (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jombang -

Ratusan warga menghentikan paksa penambangan pasir ilegal di Dusun Kedungtimongo, Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Massa menyita barang bukti 6 truk, 1 pikap, serta berbagai peralatan tambang ke Mapolsek Megaluh. Sayangnya, penambang belum diproses secara hukum.

Aksi penghentian paksa penambangan pasir ini melibatkan sekitar 150 warga. Mereka datang dari Dusun Kedungtimongo, Desa Megaluh dan Dusun Pulokrangkong, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Karena tambang pasir yang dikelola Sugiono (58), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Purwosari, Kediri ini berada di perbatasan Jombang-Nganjuk.

Sampai di lokasi tambang, massa menyita 6 truk dan sebuah pikap yang biasa digunakan mengangkut pasir. Warga juga merampas sejumlah peralatan untuk menggali pasir secara tradisional, seperti cangkul, sekop dan gerobak untuk mengangkut pasir ke truk. Mereka menyerahkan berbagai barang bukti tersebut ke Mapolsek Megaluh.

"Kami melihat penambangan pasir haram atau ilegal ini sudah sekitar satu bulan. Ada 7-9 truk keluar masuk setiap harinya. Penggaliannya manual, tapi skalanya menurut kami sudah besar," kata Mujiono (47), perwakilan warga kepada wartawan di kantor Polsek Megaluh, Minggu (23/8/2020).

Tak sekadar menyerahkan barang bukti penambangan pasir ilegal, massa rupanya menggelar aksi protes di halaman Mapolsek Megaluh. Mereka berorasi sambil membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan. Mulai dari 'Stop penggalian ilegal', 'Jangan rusak lingkungan', hingga 'Hentikan pengambilan pasir'.

"Masyarakat hanya mau penggalian pasir ilegal ini dihentikan. Ini merugikan masyarakat yang tinggal di sebelahnya. Tanah kami akan longsor kalau pasirnya terus dikeruk," terang Mujiono.

Ia menjelaskan, lahan yang selama ini ditambang Sugiono secara ilegal milik Dinas PU Sumber Daya Air Jatim. Menurut dia, lahan tersebut tergolong sawah yang produktif.

"Sebenarnya itu lahan produktif, itu tanahnya irigasi. Kami serahkan ke Polsek untuk tindaklanjutnya," tegas Mujiono.

Mendapat tekanan dari warga, Polsek Megaluh akhirnya menggelar mediasi dengan menghadirkan pengelola tambang pasir beserta 8 pekerjanya. Dalam pertemuan ini, pengelola tambang membuat surat peryataan menghentikan penambangan pasir di Dusun Kedungtimongo, Desa Megaluh.

"Pihak penambang sepakat untuk berhenti," jelas Kapolsek Megaluh AKP Darmaji.

Sayangnya, Polsek Megaluh belum menindak pengelola tambang secara hukum. Truk dan pikap yang disita warga dikembalikan kepada pemiliknya.

Darmaji menyebut, penambangan pasir ilegal yang dikelola Sugiono tergolong skala kecil. Sehingga hanya cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas penggalian pasir.

"Karena ini penambang skala kecil. Ini menjadi yang pertama dan terakhir. Kedua belah pihak sepakat untuk dihentikan penggaliannya," tandasnya.

Halaman 3 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.