"Sudah lima orang kami periksa. Tiga diantaranya dari pihak pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Jumat (21/8/2020).
Ansor Bangil melaporkan AH, warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Laporan dilayangkan setelah pengurus Ansor mendatangi rumah AH, yang disebut pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Selain melaporkan AH, Ansor juga meminta yayasan pendidikan di desa setempat dicabut izinnya, karena diduga menjadi lokasi berkumpul dan belajar kelompok HTI dari sejumlah kota. Ansor juga mendesak pimpinan yayasan pendidikan itu ditindak karena merusak foto presiden.
"Yang dilaporkan ke kami dugaan penghinaan di Facebook. Dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Kalau soal itu (dugaan menyebarkan) HTI, itu bisa nanti pengembangan," terang Adrian.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengurus dan anggota GP Ansor Bangil mendatangi rumah AH. Kedatangan mereka meminta tanggungjawab atas dugaan penghinaan terhadap ormas dan ulama NU di media sosial.
"Pertama ada penghinaan terhadap ormas NU dan ulama kami Habib Lutfi yang dilakukan anggota HTI, oleh AH. Kemudian dari AH menyampaikan bahwa tempat berkumpulnya mereka, tempat belajarnya HTI itu ada di sebuah lembaga pendidikan di Desa Kalisat. Lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Ada pesantren, ada TPQ, ada madin, TK, MI dan MTS. Itu merupakan tempat belajar kelompok-kelompok HTI dan tidak dari Pasuruan saja, tapi dari Lumajang, Probolinggo ke sini semua untuk belajar HTI dan khilafah," terang Ketua GP Ansor Bangil, Saad Muafi, Kamis (20/8).
Tonton video 'Anggota Ormas yang Pukul Kiai di Sukabumi Jadi Tersangka':
(sun/bdh)