"Mohon izin majelis. Tuntutan dari penuntut umum belum siap. Kalau diperkanankan kami minta waktu dua minggu. Karena tuntutan masih di Jakarta (Kejaksaan Agung)," kata JPU Muhammad Nisar kepada Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/8/2019).
Mendengar pernyataan JPU, ruangan yang mayoritas diisi pendukung Gus Nur seketika bergemuruh. Sementara Gus Nur hanya bisa geleng-gelang kepala dan menepuk jidat di kursi persidangan.
Sementara Hakim Slamet Riyadi meminta kepastian agar tidak terjadi penundaan lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 September mendatang.
"Jangan sampai ditunda lagi ya," kata Slamet Riyadi yang disambut kata 'siap' oleh JPU Muhamad Nizar.
Usai persidangan, Gus Nur dan dua kuasa hukumnya Andry Ermawan serta Anandyo Susetyo tampak kecewa dengan penundaan sidang. Meski begitu, sang terdakwa mengaku menghormati keputusan itu.
"Ditunda lagi dua minggu. Saya gak paham tadi alasannya apa tadi. Kalau gak salah belum siap. Jadi yang menentukan tuntutan ini adalah Kajagung. Kita tunggu aja dua minggu lagi," ujar Gus Nur.
Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
FPI: Gus Nur Jadi Tersangka, Palu Langsung Gempa:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini