Puluhan pengurus dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil mendatangi rumah salah seorang warga, yang disebut pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka meminta pertanggungjawaban atas dugaan penghinaan terhadap ormas dan ulama NU di media sosial.
Mereka mendatangi rumah AH, Kamis (20/8) siang. Begitu tiba di rumah AH, Ketua GP Bangil Saad Muafi langsung meminta klarifikasi.
Muafi membawa beberapa lembaran hard copy sebagai bukti dugaan penghinaan yang dilakukan AH. Muafi menyatakan akan melaporkan AH ke pihak berwajib.
"Pertama ada penghinaan terhadap ormas NU dan ulama kami Habib Lutfi yang dilakukan anggota HTI oleh AH. Kemudian dari AH menyampaikan bahwa tempat berkumpulnya mereka, tempat belajarnya HTI itu ada di sebuah lembaga pendidikan di Desa Kalisat," kata Muafi, Kamis (20/8/2020).
Pengurus Ansor kemudian mendatangi lembaga pendidikan yang dimaksud. Lembaga pendidikan itu disebut Muafi merupakan tempat belajar kelompok-kelompok HTI.
"Lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Ada pesantren, ada TPQ, ada madin, TK, MI dan MTS. Itu merupakan tempat belajar kelompok-kelompok HTI dan tidak dari Pasuruan saja, tapi dari Lumajang, Probolinggo ke sini semua untuk belajar HTI dan khilafah," terang Muafi.
Selain melaporkan dugaan penghinaan kepada NU dan ulama, Ansor Bangil juga menuntut lembaga pendidikan itu dibubarkan. Selain diduga menyebarkan HTI, juga ada bukti penghinaan kepada presiden.
"Saya menemukan foto Presiden dicoret. Itu yang pertama. Kemudian saya temukan foto wakil presiden masih belum diganti, masih Pak Jusuf Kalla. Yang ketiga tidak ada bendera merah putih di masa 17an ini. Mereka memang anti NKRI," terang Muafi.
"Kita ingin di Kabupaten Pasuruan khususnya di masa kita memperingati hari kemerdekaan, tidak boleh ada perongrong NKRI. Siapapun itu mau HTI mau PKI harus kita bumi hanguskan dari ibu pertiwi. Kami minta proses pimpinannya karena menghina presiden. Cabut izin lembaga ini," tambah anggota Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan ini.
Baca juga: Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Ansor Bangil. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita terima laporannya tentang masalah ITE, tentang dugaan penghinaan yang di Facebook. Yang diproses dan dilaporkan itu. Sekarang kita lakukan pendalaman," pungkas Adrian.