Polrestabes Surabaya mengamankan remaja pria berusia 16 tahun dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Persetubuhan berawal dari pertemuan mereka di sebuah warung kopi.
Pelaku berinisial KAR (16) yang tinggal di sebuah kos di Surabaya Barat. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada awal Agustus. Sementara anak di bawah umur yang jadi korban asal Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. "Setelah orang tua korban melaporkan, kami tindak lanjuti," kata Fauzy saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/8/2020).
Fauzy menjelaskan, pelaku ialah pacar korban yang berusia 15 tahun itu. Mereka baru kenal bulan ini. Awalnya mereka bertemu di sebuah warung kopi.
"Berpacaran sejak sekitar Agustus. Kenal melalui tempat nongkrong warkop," ungkap Fauzy.
Lalu persetubuhan itu berawal dari pelaku yang janjian dengan korban untuk jalan-jalan. Namun oleh pelaku, korban diajak berhenti di rel kereta api di kawasan Surabaya Barat. Di sana korban dirayu oleh pelaku hingga akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu, Fauzy menjelaskan, pelaku yang diketahui putus sekolah itu melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Pelaku kerap merayu dengan menyebut korban cantik.
"Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku sempat merayu-rayu korban," pungkas Fauzy.