Selain di Karaoke, Praktik Prostitusi LC di Surabaya Juga Dilakukan di Hotel

Selain di Karaoke, Praktik Prostitusi LC di Surabaya Juga Dilakukan di Hotel

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 16:35 WIB
prostitusi karaoke
Polisi ungkap kasus prostitusi libatkan mami karaoke di Surabaya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Seorang mami di Arjuna Pub & Karaoke Surabaya menyediakan layanan prostitusi. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menawarkan LC atau pemandu lagu untuk praktik prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan praktik esek-esek ini tak hanya terjadi di dalam tempat karaoke saja. Namun juga dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.

"TKP di Hotel Surabaya berinisial P dan dan di klub tempat hiburan A Kota Surabaya," kata Trubo di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (19/8/2020).

Truno mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi. Lalu, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik mendapati ada tamu yang keluar dari karaoke tersebut bersama LC dan langsung menuju hotel. Dengan membawa surat perintah penyelidikan, petugas langsung menggeledah hotel dan mendapati dua orang sedang melakukan hubungan suami istri.

"Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," imbuhnya.

Lalu, polisi juga menggeledah Arjuna Pub & Karaoke dan mendapati sejumlah bukti adanya tindakan prostitusi. Seperti alat kontrasepsi atau kondom di tempat sampah.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkas Truno.

Tonton juga video 'Nekat Buka Saat PSBB, Tempat Karaoke di Bogor Disegel Petugas':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.