Kepada awak media, Mami Sanny mengaku baru enam bulan menjalankan aksinya. Sanny diketahui memiliki dua anak buah, yakni NH (40) dan IS (28).
Namun, Sanny mengelak jika dirinya menjajakan dua LC tersebut. Karena, Sanny hanya sebagai fasilitator atas kemauan keduanya untuk melayani prostitusi.
"Sudah enam bulan, saya tidak menjajakan, tapi mereka yang pingin," kata Sanny saat diinterogasi polisi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (19/8/2020).
Tak hanya itu, Sanny juga mengaku tak mendapatkan penghasilan apa-apa. Karena, seluruh penghasilan diberikan kepada para LC.
"Saya tidak dapat apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus ini. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.
"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkas Truno.
Tonton juga video 'Akhir Kisah Blok Jongor Tempat Prostitusi Legendaris di Cirebon':
(hil/iwd)