11.268 Napi di Jatim Dapat Remisi HUT Ke-75 RI

11.268 Napi di Jatim Dapat Remisi HUT Ke-75 RI

Suparno - detikNews
Senin, 17 Agu 2020 21:52 WIB
remisi napi jatim
Pemberian remisi secara simbolis (Foto: Suparno)
Sidoarjo - 11.268 napi di Jatim berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan.

Pemberian remisi umum dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan Napi dari Lapas dan Rutan Korwil Surabaya.

Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

"Kami mengusulkan 11.799 napi, namun yang di kabulkan 11.268 Napi. Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan," kata Krismono kepada wartawan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020).

Napi yang telah menjalani pidana selama 6 -12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan Napi yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.

Krismono menegaskan, bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi para napi. Di Jawa Timur juga ada sejumlah 229 Napi yang mendapatkan remisi bebas.

"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah Napi harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," tambah Krismono.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, Lapas Porong menjadi penyumbang Napi yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 Napi mendapatkan remisi, diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Napi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang mewakili penyerahan secara simbolis diantaranya Umar Patek napiter dengan masa tahan 20 tahun rencana bebas 2022, dapat remisi 4 bulan. Aris, napi narkoba mendapat remisi 2 bulan. Adim kriminal umum mendapatkan remisi bebas, dengan masa pidana 5 tahan. Dan Umi Nurlaila napi narkoba dapat remisi 3 bulan, dengan masa tahanan 4 tahun 10 bulan.

"Mayoritas Napi kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi," tandas Gun Gun. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.