Napi tipikor yang langsung menghirup udara bebas itu adalah Sutrisno, mantan Kades Tegalasri Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Sutrisno terbukti menyelewengkan anggaran dana desa sehingga divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 16 juta.
"Yang bersangkutan telah membayar denda dan uang pengganti. Telah ada justice colaborator, dan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Sehingga bisa mendapat remisi dan langsung bebas hari ini," jelas Kasi Binadik Lapas Klas 2B Blitar, Wahyu Tetuko kepada detikcom, Senin (17/8/2020).
Wahyu menambahkan, dalam perayaan HUT ke-75 RI ada dua jenis remisi yang diberikan kepada napi yang berhak menerimanya. Yakni Remisi Umum I akan mendapat potongan hukuman sebanyak 1-5 bulan. Ada sebanyak 197 napi di Lapas Klas 2B Blitar yang mendapat remisi kategori ini.
Sedangkan Remisi Umum II, langsung bebas ketika remisi yang diajukan telah disetujui dan turun. Seperti yang diberikan kepada napi tipikor Sutrisno tersebut.
"Untuk napi tipikor ini remisinya tergolong Remisi Umum II tadi," imbuhnya.
Selain itu, napi yang dinilai berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman juga mendapat prioritas untuk mendapatkan remisi. Baik di peringatan hari raya keagamaan maupun di peringatan hari kemerdekaan Indonesia. (iwd/iwd)