"Harapannya akhir bulan ini sudah oke. Sudah gol akhir bulan ini," kata Kusnadi usai Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jatim, Jumat (14/8/2020).
Kusnadi menjelaskan Perda itu berisi denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan. Yakni berupa denda Rp 50 ribu. Meski begitu, denda adalah opsi terakhir yang diambil aparat penegak protokol kesehatan untuk memberi efek jera ke masyarakat. Yang paling utama, ditegaskan Kusnadi ialah masyarakat disiplin akan protokol kesehatan.
"Melihat Perda itu jangan lihat sanksinya. Tapi bagaimana Perda trantibum menjadi sarana untuk mendisiplinkan masyarakat itu saja. Jangan sanksinya. Rp 50 ribu tidak ada artinya. (Denda) akan dicantumkan dan memang ada," jelasnya.
Untuk proses evaluasi dari Mendagri, dikatakan Kusnadi bahwa saat ini Perda tersebut sudah dikembalikan ke Biro Hukum. Peraturan Gubernur pun juga telah dirancang.
Perda itu menurut Kusnadi sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Udah datang hasil evaluasi Mendagri, dari sisi formalitas sudah selesai. Ini saya kembalikan ke biro hukum untuk pengundangannya di lembaran daerah. Rancangan Pergub juga disiapkan, tadi Pak Kapolda dan Pangdam juga bertanya untuk segera dijadikan cantolan kita, payung hukum kita untuk penanganan COVID-19 ini," tandas Kusnadi.
Tonton video 'Dokter Tirta Kritik Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan':
(iwd/iwd)