DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Trantibum dengan Pergub

DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Trantibum dengan Pergub

Faiq Azmi - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 00:01 WIB
gubernur khofifah
Foto: Faiq Azmi
Surabaya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera menindaklanjuti perubahan Perda Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami Bapemperda DPRD Jatim ingin Perda ini segera disiapkan Pergub. Karena perubahan Perda Trantibum ini bisa menjadi solusi untuk dalam penegakkan protokol kesehatan di Jatim," kata Anggota Bapemperda Ferdians Reza Alvisa di Gedung DPRD Jatim, Selasa (27/7/2020) sore.

Perda Trantibum tersebut merupakan inisiatif DPRD Jatim melalui Bapemperda. Alvisa menilai perubahan Perda ini penting untuk ditindaklanjuti dengan Pergub hingga Perbup/Perwali. Karena konten di dalamnya bisa mengatasi persoalan pandemi COVID-19.

Selama masih menjadi Perda, tata cara pengenaan sanksi masih belum bisa dijangkau. Karena sifat Perda sendiri masih berfungsi sebagai payung hukum bagi eksekutif.

"Harus segera ditindaklanjuti dengan pergub/perwali/perbup. Karena tidak mungkin Perda bisa menjangkau hal-hal yang sangat teknis, seperti tata cara pengenaan sanksi dan sebagainya. Hakekatnya Perda berfungsi menjadi payung hukum atau dasar bagi eksekutif dalam mengambil tindakan yang diperlukan," terangnya.

Untuk protokol kesehatan, Alvisa menjelaskan di dalam perubahan Perda Pasal 27 B diatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan dengan Peraturan Gubernur/Peraturan Wali Kota/Peraturan Bupati.

Selain itu, di dalam perubahan Perda pasal 49 A poin nomer 9 dijelaskan bahwa tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.

"Jadi perubahan Perda ini hanya global. Kalau tidak segera ditindaklanjuti Pergubnya kemudian menyusul Perwali dan Perbup, maka tidak bisa jalan efektif. Karena Perda ini hanya global, bukan merinci teknis," paparnya.

Alvisa menyampaikan pendekatan yang dipakai dalam penyusunan perubahan Perda Trantibum ialah dengan asumsi dasar bahwa masyarakat sebagai korban, bukan sebagai terdakwa.

Dirinya menambahkan bahwa perubahan Perda yang didorong Bapemperda untuk ditindaklanjuti dengan Pergub tersebut bisa mewujudkan perilaku masyarakat yang tertib dan disiplin. Selain itu, Perda ini bisa mengikat pemerintah kabupaten/kota.

"Perubahan Perda ini juga ada keterlibatan pihak TNI-Polri dalam penanganan COVID-19, dengan tetap memempatkan Satpol PP sebagai garda terdepan. Perda ini juga memberi reward kepada masyarakat yang memiliki kontribusi dalam percepatan penanganan COVID-19 di Jatim. Perda ini untuk menyelamatkan 40 juta warga Jatim," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.