Dalam upaya pendisiplinan masyarakat ini, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813, dan Satpol PP Bojonegoro berpatroli menyusuri jalanan perkotaan sambil mengingatkan para pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker.
Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto memberikan arahan bahwa kegiatan patroli skala besar dan imbuan kepada masyarakat untuk tidak bosan-bosannya dalam mematuhi protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta menindak lanjuti adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Sosialisasi dan imbauan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Dengan harapan masyarakat akan sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Bambang, Kamis (13/8/2020).
Patroli skala besar ini dipimpin Kapolres Bojonegoro dan Dandim 0813, para personil melaksanakan patroli skala besar dan imbuan dengan rute seputaran Kota Bojonegoro dan tempat fasilitas umum.
Adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini, untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tingkat Kabupaten hingga Desa dengan melibatkan bersama-sama TNI - Polri dan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menyampaikan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, jajaran Forkopimda Bojonegoro yakni TNI-Polri dan Pemerintah Daerah menggelar patroli skala besar dan imbauan secara persuasif dan humanis untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah Bojonegoro.
Instruksi Presiden ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Masyarakat diinta tak perlu takut dengan adanya Inpres baru ini.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuannya justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," ujar Budi. (iwd/iwd)