Sejak Juni 2019, ada 2 pelajar yang jatuh ke jurang di Bukit Piramid Bondowoso hingga tewas. Pihak Perhutani mengaku tak pernah mengeluarkan surat izin bagi para pendaki.
Menurut Perhutani, bukit yang masuk wilayah Perhutani KRPH Curahdami tersebut bukan untuk pariwisata atau lainnya. Terlebih konturnya terjal dan medannya berat.
Menurut Humas Perhutani KPH Bondowoso, Abdul Gani, pihaknya tak pernah mengizinkan jika ada kelompok atau pendaki yang mau ke Bukit Piramid.
"Kami baru dengar kabar ada kejadian itu justru dari media. Mungkin mereka langsung naik ke bukit tersebut, tanpa menyampaikan pemberitahuan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2020).
Tonton juga video 'Medan Berat Membawa Pulang Jenazah Toriq':
Abdul Gani mengakui, Bukit Piramid berada di wilayah pengelolaan Perhutani. Namun, kawasan tersebut bukan untuk destinasi wisata. Jadi, para pendaki di sana sudah pasti tanpa izin.
Pada Juni 2019, seorang pelajar SMP bernama Thoriq, jatuh ke jurang di Bukit Piramid yang terletak di Kecamatan Curahdami. Jenazah korban baru ditemukan setelah dilakukan operasi pencarian selama 13 hari.
"Sejak kejadian lalu, kami dan juga polisi setempat sudah memasang tanda larangan, bahkan portal. Tapi ternyata tetap saja banyak yang menerobos," lanjutnya.
Sehingga pada Minggu (9/8/2020), seorang pelajar SMAN Tenggarang, Multazam Azhari (18) jatuh ke jurang 100 meter di bukit tersebut. Karena sulitnya medan, proses evakuasi korban membutuhkan waktu 10 jam.