Polisi bekerja maraton dalam kasus perusakan puluhan rumah, 4 mobil, dan sejumlah tempat usaha di Situbondo. Hingga Selasa (11/8/2020) sore, jumlah oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHTT) Situbondo yang jadi tersangka bertambah jadi 10 orang. Angka tersebut bertambah setelah polisi mengamankan 46 orang oknum anggota PSHT Situbondo untuk dimintai keterangan.
"Perlu kami sampaikan, sampai saat ini sudah ada 46 saksi yang kami mintai keterangan. Kami juga pastikan ada 10 orang yang kita jadikan tersangka. Mereka oknum anggota PSHT semua," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020) malam.
Kapolres Sugandi memastikan, jumlah tersangka akan terus bertambah. Sebab, malam ini polisi akan kembali mengejar orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aksi brutal pada Senin (10/8) dini hari.
"Karena itu, kami harap masyarakat percaya sepenuhnya kepada kepolisian dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai melakukan tindakan sendiri, karena nanti malah bisa merugikan," tegas Sugandi saat menerima perwakilan Ansor dan LPBHNU Situbondo di kantornya.
Sore tadi, sejumlah pengurus Ansor NU dan LPBHNU Situbondo memang mendatangi Mapolres Situbondo. Mereka ditemui langsung Kapolres Sugandi di kantornya. Kepada polisi, baik Ansor maupun LPBHNU sama-sama menyampaikan dukungannya dalam menuntaskan kasus yang melibatkan banyak oknum anggota PSHT ini.
"Tapi ada alat ukur yang bisa dijadikan patokan dalam penegakan hukum. Dalam peristiwa ini ada banyak tindak pidana. Baik pengeroyokan, penganiayaan, penjarahan, pencurian dengan kekerasan, hingga mengganggu ketertiban umum," kata Ketua LPBHNU Situbondo, Danial Maulana.
Menurut Danial, pihaknya percaya sistem hukum di Situbondo berjalan baik, dan polisi bisa bekerja profesional. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak kepolisian tidak terfokus pada kasus penganiayaan atau perusakannya saja. Tetapi juga mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.
"Besar harapan kami terhadap pihak kepolisian, agar bisa menuntaskan kasus ini. Sehingga masyarakat tidak lagi resah, bisa tenang, dan bisa kami redam," timpal Ketua Anshor Situbondo, Yogie Kripsian Syah.
Sebelumnya, 6 oknum anggota perguruan silat PSHT Situbondo ditetapkan tersangka. Mereka terindikasi kuat terlibat aksi brutal perusakan puluhan rumah, 4 mobil, dan sejumlah tempat usaha di dua desa di Situbondo.
Kini, keenam tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo, setelah mempora-porandakan dua desa. Yakni, Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran.