6 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Perusakan Puluhan Rumah di Situbondo

6 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Perusakan Puluhan Rumah di Situbondo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 12:48 WIB
6 Oknum Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka Perusakan Puluhan Rumah di Situbondo
Oknum PSHT diamankan di Mapolres Situbondo (Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo -

Sebanyak 6 oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo ditetapkan tersangka. Mereka terindikasi kuat terlibat aksi brutal perusakan puluhan rumah, 4 mobil, dan sejumlah tempat usaha di dua desa di Situbondo.

Kini, keenam tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo, setelah mempora-porandakan dua desa. Yakni, Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran.

"Ada 21 orang yang kita amankan. Seluruhnya oknum PSHT. Hasil pemeriksaan, ada 6 orang yang statusnya kita naikkan jadi tersangka," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan di Mapolres, Selasa (11/8/2020).

Upaya polisi melakukan pengejaran pelaku perusakan puluhan rumah di dua desa di Situbondo, dilakukan secara maraton. Sepanjang malam hingga dini hari tadi, ada 21 oknum warga PSHT Situbondo yang diamankan. Salah satunya seorang remaja perempuan. Sebagian besar dijemput langsung tim gabungan Resmob Polres dan Tim Jatanras Polda Jatim ke rumahnya, di berbagai wilayah di Situbondo.

Mereka langsung digiring secara bertahap menuju Mapolres Situbondo dan menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ada 6 oknum warga PSHT yang terindikasi terlibat perusakan pada Senin (10/8) dini hari. Terhadap para tersangka ini, polisi memastikan akan melakukan langkah penahanan.

Tonton video 'Penampakan Puluhan Rumah yang Rusak Diserang Massa Perguruan Silat di Situbondo':

[Gambas:Video 20detik]



"Ada 6 oknum PSHT yang jadi tersangka, sedang yang lain statusnya sebagai saksi. Untuk para tersangka ini akan kita lakukan penahanan," tandas perwira polisi kelahiran Jakarta ini.

Menurut Sugandi, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pasal-pasal lain yang akan dijeratkan. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus perusakan tersebut.

"Sejauh ini, semua yang kita amankan berasal dari Situbondo. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang dari luar daerah. Semua masih kita kembangkan. Jumlah tersangka kemungkinan juga masih akan bertambah," paparnya.

6 Oknum Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka Perusakan Puluhan Rumah di Situbondo6 Oknum Anggota PSHT jadi Tersangka/ Foto: Ghazali Dasuqi

Sebelumnya, puluhan rumah warga dua desa di Situbondo, jadi sasaran amuk massa dari sebuah perguruan silat. Dua desa itu yakni Desa Kayu Putih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Kaca-kaca rumah itu dilempari batu dan dipukul menggunakan kayu hingga pecah berantakan.

Sebuah kios bensin di tepi jalan juga ikut dirusak dan dibakar. Tak hanya itu, empat unit mobil dan tempat usaha warga yang ada di tepi jalan Pelabuhan Kalbut juga ikut jadi sasaran perusakan. Aksi perusakan parah itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.