"Saat didatangi petugas korban dan anaknya sudah damai. Kita tidak bisa melakukan langkah pemeriksaan dan video tersebut sudah lama kejadiannya," kata AKP Heri.
Sebelumnya, TR (62) sempat bercerita soal sebuah ruko dan ketegangan yang terjadi dengan anak perempuannya. Menurutnya, ruko tersebut miliknya. Namun sudah belasan tahun ditempati anaknya tanpa izin.
Ia menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, sang anak sudah diperingatkan untuk mengosongkan ruko tersebut karena akan dipakai. Namun permintaan itu tidak pernah diindahkan oleh FR.
Akhirnya TR mendatangi ruko tersebut dan mengusir FR. Namun yang terjadi, FR meneriaki ayahnya maling untuk mengundang warga agar menghakimi TR.
"Ruko ini milik saya, pemberian dari orang tua, ditempati FR tanpa seizin. Kunci diambil di rumah tanpa pemberitahuan kalau ruko mau ditempati. Sudah lama diberi dead line untuk mengosongkan ruko, namun tidak direspons oleh FR. Sudah pakai jalur ke pihak kelurahan dan kepolisian, namun FR tidak mau pergi sampai peristiwa ini terjadi," kata TR.
(sun/bdh)