Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul Masukkan Telur ke Kemaluan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ghazali Dasuqi - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 14:34 WIB
Dukun Cabul Modus Masukkan Telur ke Kemaluan Pasien Resmi Ditahan
Dukun cabul hanya tertundul lesu (Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Dukun cabul masukkan telur ke kemaluan berinisial ARF (40) akhirnya dijebloskan ke Mapolres Situbondo. Warga Grujugan Bondowoso diperiksa intensif dan dijerat pasal 285 KUHP subs pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Kepada tersangka sudah kita lakukan penahanan. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi saat jumpa pers di mapolres, Jumat (7/8/2020).

Dia menambahkan atas perbuatan dukun cabul, jelas dia, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam perbuatan dukun cabul itu bermodus mengobati penyakit korban, wanita berusia 30 tahun juga asal Bondowoso.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tambahnya

Sebelumnya, dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien. Berikutnya, pelaku turut membantu mengeluarkan telur itu. Hal itu dilakukan dengan dalih prosesi pengobatan pelaku lantas menyetubuhi korban.

Praktek sang dukun cabul itu dilakukan di kamar sebuah hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Korban didampingi suaminya, yang ada di kamar sebelahnya.

Selama jumpa pers, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti yang disita. Mulai sebutir telur, tiga lembar daun sirih, pakaian wanita, kertas bertuliskan arab, sebuah ponsel, hingga nota pembayaran sewa kamar hotel di kawasan Pasir Putih Kecamatan Bungatan, tempat tersangka melakukan praktek dukun cabul.

Selain barang bukti, pelaku juga ditampilkan. Memakai baju tahanan warna orange dan tangan terborgol, sang dukun ini tampak terus menunduk. Namun, dia tetap tidak bisa menyembunyikan luka di wajahnya. Bagian dahinya tetap terlihat luka bakar yang mulai menghitam.

Pelarian dukun cabul masukkan telur ke kemaluan pasien berakhir. Pria berinisial ARF (40) tak berkutik saat disergap petugas gabungan di kawasan Bondowoso. Rupanya saat bersembunyi, dukun cabul asal Bondowoso itu melukai wajahnya agar tidak dikenali petugas.

Salah satunya dengan menyiram air panas ke bagian wajahnya. Perbuatan tersangka diduga untuk menghilangkan jejak dengan cara menyamarkan wajah. Karena itu sebelum menuju ke mapolres, Unit Resmob Polres Situbondo sempat membawa tersangka ke RSUD dr Abdoer Rahem untuk mendapat perawatan. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.