"Pegawai yang meninggal laki-laki di bagian cetak KTP. Karena itu kantor ditutup selama 14 hari," kata Kepala Diskominfo Kokoh Arie Hidayat kepada detikcom, Kamis (6/8/2020).
Pegawai yang meninggal sempat dirawat di RSUD dr R Soedarsono, selama beberapa hari, kemudian meninggal dunia Rabu (5/8). Menurut Kokoh, yang bersangkutan memiliki penyakit penyerta pembengkakan jantung.
"Pegawai ini di bagian yang langsung bertemu dengan masyarakat yang mengurus surat-surat. Kemungkinan kena (tertular) dari masyarakat, dan dia punya pembengkakan jantung," terangnya.
Pemkot sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor. Tracing kontak juga sudah dilakukan.
"Meski kantor ditutup, pelayanan dokumen kependudukan masih dilayani secara online. Warga bisa melihat tata caranya melalui media sosial Dispendukcapil Kota Pasuruan. Tetapi untuk pengambilannya 14 hari mendatang," pungkas Kokoh.
Kasus COVID-19 Kota Pasuruan hingga saat ini sebanyak 234 konfirmasi. 31 meninggal dunia, 45 dalam perawatan dan 158 sembuh. (iwd/iwd)