Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo mengatakan penutupan dilakukan sejak Rabu (5/8).
"Dasarnya (penutupan) karena ada seorang hakim dan pegawai yang cuti karena sakit dan dinyatakan reaktif saat rapid test mandiri," terang Syakur kepada detikcom, Kamis (6/8/2020).
Menurut Syakur, adanya kabar bahwa hakim dan pegawainya reaktif menyebabkan pihaknya khawatir. Sebab, selama ini layanan dan sidang saat pandemi COVID-19 tergolong masih tinggi.
"Kantor kami ini jadi sorotan karena perkara yang ditangani besar, meski ada jadwal pengurangan tapi masih banyak masyarakat yang datang. Sehingga ada kekhawatiran yang menjadi beban di masa pandemi ini," tuturnya.
Pihaknya akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan dispensasi menutup sementara pelayanan hingga ada informasi lanjutan.
"Mungkin kami akan ke Mahkamah Agung tinggal minta izin lockdownnya berapa minggu. Kalau seminggu ya seminggu, kalau dua minggu ya dua minggu. Kami akan melaporkan hasilnya," tandas Syakur.
Tonton video 'Ajudan Wagub Sumbar Positif Corona':
(fat/fat)