Humas PN Sidoarjo Achmad Peten Sili mengatakan, setelah diketahui ada salah satu hakim positif COVID-19 pihaknya melakukan rapid test terhadap semua pegawai tanpa terkecuali.
"Setelah dilakukan rapid test terhadap seluruh pegawai, hasil semuanya non reaktif," kata Achmad Peten kepada wartawan di PN Sidoarjo, Selasa (4/8/2020).
Namun meski semua pegawai hasilnya non reaktif, jelas dia, hakim yang satu ruangan dengan hakim terkonfirmasi positif COVID-19 itu tetap melakukan isolasi mandiri. Dan isolasi mandiri selama sepekan.
"Cuma rekan-rekan hakim yang seruangan dengan yang terpapar itu tetap menjalani isolasi mandiri selama sepekan ke depan. Sekitar ada 6 orang hakim yang masih efektif menjalankan sidang," jelasnya.
Sementara bila isolasi selama sepekan, sidang yang tertunda sekitar 100. "Perkara pidana maupun perdata ditunda dulu. Nanti kalau misalkan ada yang urgen majelisnya diganti. Dan dalam sepekan diprediksi ada 100 perkara yang tertunda," tambah Achmad Peten.
Dia menjelaskan sementara untuk perkara di luar hakim yang tidak melakukan karantina, PN Sidoarjo tetap menjalankan sidang seperti biasa. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (fat/fat)