Ngaku Polisi, Komplotan Penjahat di Malang Peras Korban Rp 50 Juta

Ngaku Polisi, Komplotan Penjahat di Malang Peras Korban Rp 50 Juta

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 21:13 WIB
Polres Malang menangkap dua pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota Intelkam Polda Jawa Timur. Mereka memeras korban Rp 50 juta.
Jumpa Pers Polres Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Polres Malang menangkap dua pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota Intelkam Polda Jawa Timur. Mereka melakukan pemerasan kepada korban hingga Rp 50 juta.

Korban merupakan sales minyak urut yang mereka tuduh telah menjual produk palsu. Kedua tersangka itu yakni Mohammad Ropingi (38) warga Desa Arjosari Kecamatan Kalipare dan Imam (47) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kejadian bermula pada 28 Juli 2020, ketika korban ingin mengirimkan barang ke sebuah toko yang berada di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia mengendarai mobil boks.

Namun ketika dalam perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh komplotan pelaku. "Saat itulah, para pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim," ungkap Hendri dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2020).

"Kemudian pelaku melakukan intimidasi dan pemerasan dengan alasan membawa barang palsu. Padahal barang yang dibawa itu resmi. Pada saat itu juga korban ketakutan, dan disuruh menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Karena tak memiliki uang yang diminta pelaku, kata Hendri, korban akhirnya mengajak pelaku ke rumah juragan dari minyak urut tersebut. "Sesampainya di kediaman bosnya korban, pelaku mendapatkan apa yang diinginkan. Yaitu mendapatkan uang tunai sebesar Rp 50 juta," terang Hendri.

Namun beberapa hari kemudian, korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Hingga akhirnya korban melapor pada 1 Agustus 2020.

"Hasil penyelidikan satreskrim, akhirnya berhasil membongkar identitas pelaku, sekaligus kemudian mengamankan keduanya," tambah Hendri.

Ia melanjutkan, pelaku pemerasan tak hanya dua orang. Melainkan ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran.

"Ternyata ada 2 orang lain yang menjadi komplotan pelaku. Di antaranya berinisial ES dan ADP dan masih buron. Dari pelaku yang masih buron itu, salah satunya adalah otak dari kejahatan ini. Yang mana memiliki lencana kepolisian ketika beraksi untuk memperdaya korban," tutur Hendri.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi. Lalu satu buah borgol, satu senjata api jenis airsoft gun, dan empat kartu ATM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.