Namun, pihak FIB Unair rupanya tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, selama ini pihaknya belum pernah mendapat laporan secara resmi atas tindakan pelaku.
"Kalau sudah diketahui tentunya kami sudah melakukan tindakan. Tapi belum ada laporan resmi bahwa ada perlakuan (Pelecehan seksual) seperti itu," kata Wakil Dekan I, FIB Unair, Puji Karyanto, Sabtu (1/8/2020).
Dia menambahkan siapa saja yang melakukan studi di Unair, para mahasiswa harus mentaati pedoman perilaku. Bila didapati mahasiswa terbukti melanggar, seperti pelecehan seksual fetish pocong kain jarik, pihaknya akan melakukan penindakan.
"Karena kan ada pedoman berperilaku di kampus, salah satu di antaranya kalau hal seperti itu terjadi, akan kami lakukan tindakan langsung," ujarnya.
Puji menjelaskan terkait aksi mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual tidak hanya sekadar persoalan etik. Melainkan kejahatan yang masuk dalam ranah pidana.
Tonton juga 'dr. Boyke: Pelaku dan Korban 'Fetish Kain Jarik' Harus Diobati Psikiater':
"Kalau ada laporan, kemudian alat bukti yang cukup, ini juga persoalan pidana, bukan sekadar persoalan etik. Pasti (penindakan) sudah sampai ke kepolisian," kata dia.
Sebelumnya dekan senat menindaklanjuti aksi pelaku dan menjatuhkan sanksi. Namun FIB Unair harus melewati mekanisme yang ada terlebih dahulu. Salah satunya sidang komisi etik. Sebab, dalam proses tersebut akan dilakukan pembuktian.
Sedangkan soal tindak pidana, pihaknya sepenuhnya menyerahkan ke aparat kepolisian. "Nanti akan ada sidang komisi etik di tengah fakultas, yang akan memberikan pertimbangan sanksi terkait dengan pelanggaran, itu internal kita. Kalau persoalan pidana itu urusannya kepolisian," jelasnya.
(fat/fat)