"Pelakunya terungkap hari ini tadi, masih warga situ juga. Saat ini dia masih menjalani perawatan di puskesmas, karena proses melahirkan dilakukan sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Durenan Aiptu Zainul, Senin (27/7/2020).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku yang berusia 21 tahun itu melahirkan di dekat sumur tua, sekitar 100 meter dari lokasi pembuangan bayi. Saat itu ibu bayi melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain atau tim medis.
Usai melahirkan, ibu bayi panik dan akhirnya mengambil jalan pintas menelantarkan bayinya dengan diletakkan di belakang rumah warga.
"Untuk saat ini kami masih belum bisa melakukan pemeriksaan secara rinci, karena kondisinya masih lemas," ujarnya.
Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku jika kondisinya telah sehat. Saat polisi masih meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Polisi akan memproses hukum kasus pembuangan bayi tersebut, pelaku dijerat pasal penelantaran anak dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Minggu malam warga Pandean, Kecamatan Durenan menemukan sesosok bayi perempuan yang digeletakkan di dekat pintu dapur rumah Pairin dan Soedjem. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi kedinginan dan hanya beralaskan kain daster. (iwd/iwd)