Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan A, ibu kandung bayi, mengaku telah menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan.
"Jadi dari pengakuannya, setelah melahirkan bayi itu, pelaku langsung mencekik leher bayi hingga meninggal tidak bergerak," kata Bima Saksi, Minggu (26/7/2020).
Usai menghabisi buah hatinya, pelaku A memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya pelaku membawa jasad bayi tersebut ke rumah kakeknya, Slamet, dan disimpan di dalam kamar.
Bima menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka utama. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal penelantaran anak dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sesosok bayi yang terbungkus tas plastik ditenukan di dalam kamar rumah milik Slamet di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Penemuan bayi diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (25/7) siang.
Tonton video 'Sungguh Tega! Wanita Buang Bayinya, Jasad Diseret Anjing':
(iwd/iwd)