Soal Ancaman Kekerasan, Kuasa Hukum Sekda Bondowoso Sebut Sejumlah Kejanggalan

Soal Ancaman Kekerasan, Kuasa Hukum Sekda Bondowoso Sebut Sejumlah Kejanggalan

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 17:51 WIB
Sekda Bondowoso, Syaifullah, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Ia datang ke mapolres didampingi tim kuasa hukum.
Sekda Bondowoso diperiksa polisi (Foto file: Chuk Shatu Widarsha/detikcom)
Surabaya -

Sekda Bondowoso, Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, kuasa hukun Syaifullah menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan polisi.

Salah satu kuasa hukum Syaifullah, Belly V.S Daniel Karamoy mengatakan, polisis Bondowoso menjerat kliennya dua pasal. Yakni Pasal 45B UU ITE dan 335 KUHP. Namun, Daniel menyebut kliennya tidak memenuhi pasal tersebut karena hanya melakukan ancaman, tidak ada tindakan kekerasan.

"Dalam pasal 45B UU ITE, berarti suatu perbuatan atau tindakan yang melakukan ancaman dalam kekerasan. Artinya ancaman yang akan melakukan suatu tindakan. Tapi dalam hal ini tindakan tersebut tidak terjadi, hanya berupa ancaman dan saat itu sudah terjadi perdamaian antara sekda dengan pelapor dan sudah disaksikan dua orang," papar Daniel di Surabaya, Senin (27/7/2020).

"Yang kedua dengan pasal pidana umum 335 KUHP yang sebenarnya ada putusan dari MK yang menyatakan 335 KUHP bukan merupakan tindak pidana," ungkapnya.

Selain itu, saat melakukan gelar perkara di Polda Jatim, Daniel mengaku kebingungan. Karena, saat itu kliennya langsung dijadikan tersangka tanpa dimintai keterangan.

"Kami selaku kuasa hukum dan Sekda sangat terkejut dengan pernyataan dari penyidik Polres Bondowoso ternyata pelaporan tersebut sudah ada dari bulan Maret sampai April, yang harusnya melalui proses penyelidikan dan harus dimintai keterangan dulu terhadap Sekda Bondowoso tentang duduk permasalahan ini. Dan itu tidak dilakukan oleh Polres Bondowoso, itu sudah ada undangannya tapi undangannya tidak sampai ke Pak Sekda," paparnya.

Selain itu, Daniel juga menyayangkan penyidik yang tak menghadirkan atau meminta kesaksian sejumlah ahli. Menurut Daniel, dalam kasus UU ITE, perlu adanya keterangan dari saksi ahli.

"Anehnya lagi untuk undang-undang ITE yang seharusnya harus ada rekomendasi dari saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE dan saksi ahli pidana dan juga itu harus melalui rekom Kominfo, itu tidak dilaksanakan dengan baik," lanjutnya.

Tak hanya itu, Daniel menyebut dalam proses penyidikan, polisi juga tidak meminta pendapat dari saksi yang meringankan. Daniel menilai penetapan status tersangka pada kliennya terlalu dipaksakan.

"Lalu kita menanyakan saksi meringankannya mana kok sudah langsung dijadikan tersangka? Pada saat itu juga akhirnya saksi yang meringankan itu dipanggil 5 menit dihadirkan datang ke sana, tanpa ada suatu pemanggilan. Hanya berupa telepon dan diperiksa sebagai saksi yang meringankan. Di sini jelas sekali bahwa permasalahan ini ada suatu tanda kutip di daerah Bondowoso karena ini merupakan tindakan yang terlalu dipaksakan terhadap Polres Bondowoso," jelasnya.

kuasa hukum Syaifullah, Belly V.S Daniel KaramoyKuasa hukum Syaifullah, Belly V.S Daniel Karamoy/ Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Di kesempatan yang sama, Daniel mengatakan seharusnya Sekda Bondowoso diperiksa terlebih dahulu oleh inspektorat. Hal ini mengingat status sekda sebagai ASN.

"Sekda ini kan ASN segala bentuk kesalahan ASN harus melalui inspektorat, inspektorat yang harus memanggil terlebih dahulu, tapi di sini tidak dilakukan dan yang melakukan pemanggilan adalah Polres Bondowoso dan langsung dijadikan tersangka. Menurut kami tidak memenuhi unsur yang disangkakan tersebut," lanjut Daniel.

"Kita kemarin berharap karena gelar perkara di Polda Jatim, kasusnya bisa ditangani polda karena kami meminta perkara ini ditarik di Polda. Tapi untuk saat ini kami bingung dari Polres Bondowoso tidak mengikuti aturan yang ada, malah P21 untuk kejaksaan sudah ada dan kita ingin mempertanyakan ini," sesalnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.