Pantauan detikcom, Syaifullah diperiksa selama sekitar 5 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidana Khusus Satreskrim Polres Bondowoso.
Ketika pemeriksaan selesai dan ia keluar, Syaifullah langsung menuju mobil dinasnya. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Sementara salah seorang kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan, ada sekitar 40 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Syaifullah. "Yang jelas, kami akan tetap mengikuti semua proses hukum sampai selesai. Kapan pun dipanggil kami siap datang," jelas Husnus, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya polisi telah memanggil Syaifullah untuk diperiksa, yakni pada Selasa (16/6). Namun melalui kuasa hukumnya Syaifullah bersurat belum bisa memenuhi panggilan, dan meminta jadwal pemanggilan ulang.
Untuk diketahui, Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Syaifullah kemudian disangka melanggar Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.
(sun/bdh)