Dino mengungkapkan, jika keinginannya untuk memindahkan makam ayahnya tak terlaksana, maka ia akan melakukan gugatan ke Rumah Sakit Darmo. Sebab, di rumah sakit itu lah ayahnya dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (probable) dan harus dimakamkan di pemakaman COVID-19 di TPU Keputih.
"Ya saya lapor polisi melakukan gugatan perdata ke rumah sakit. Karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang bukan COVID tapi dianggap COVID," ungkap Dino kepada detikcom, Senin (27/7/2020).
Menurut Dino, perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni soal rumah sakit yang mendiagnosa mendiang ayahnya masuk kategori PDP atau probable terkait COVID-19, tanpa disertai data dan fakta. Maka gugatan akan dilayangkan ke rumah sakit.
"Dia melakukan itu kan harus berdasarkan hukum, berdasarkan data dan fakta. Lah Anda kena COVID kenapa? Oh itu ada test ada uji, baru diomong COVID. Lah kalau nggak terbukti ya bilang gak COVID," tegas Dino.
Jenazah ayahnya dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19. Karena itu, Dino mengaku mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Tak hanya itu, ia dan keluarganya juga tak sempat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah ayahnya.
Dino memperjuangkan pemindahan jenazah Erwan Siswoyo dari blok khusus COVID-19, TPU Keputih sejak beberapa waktu lalu. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pemindahan jenazah ayahnya ke UPTD Permakaman DKRTH Pemkot Surabaya. Namun permohonan itu belum mendapat persetujuan.
"Iya, sudah kami kirimkan permintaan pemindahan. Antara tanggal 19 atau 20 lalu," tutur Dino kepada detikcom, Kamis (23/7).
Tonton video 'Ada Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipukul Pakai Nisan':
(sun/bdh)