Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Pelanggaran yang Ditindak di Lamongan

Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Pelanggaran yang Ditindak di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 21:50 WIB
Operasi Patuh Semeru 2020 kembali digelar di Jawa Timur mulai 23 Juli. Operasi akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Agustus mendatang.
Kegiatan preemtif Operasi Patuh Semeru 2020 di Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan -

Operasi Patuh Semeru 2020 kembali digelar di Jawa Timur mulai 23 Juli. Operasi akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Agustus mendatang.

Seperti operasi sebelumnya, Satlantas Polres Lamongan akan mengutamakan serta mengedepankan kegiatan preemtif selain penindakan. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi melalui radio.

"Giat preemtif itu guna terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di lokasi rawan laka, pelanggaran dan macet. Serta meningkatnya ketertiban dan kepatuhan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas agar berkurangnya tempat penyebaran COVID-19," kata Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Danu Anindito Kuncoro putro pada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Meski mengedepankan tindakan preemtif, lanjut Danu, semua pengendara diimbau untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Pasalnya, lanjut Danu, polisi akan menindak tegas pelanggar yang kasat mata. Seperti melawan arus, pengendara motor tidak menggunakan helm serta pengendara kendaraan di bawah umur.

"Tugas pokok Satlantas Polres Lamongan adalah dalam bentuk keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dengan mengedepankan giat preemtif serta giat penegakan hukum," terangnya.

Danu mengungkapkan, dalam Operasi Patuh Semeru 2020 ini, target prioritas operasi dilaksanakan secara tematik yang difokuskan kepada 9 pelanggaran utama di wilayah hukum Polres Lamongan. Sembilan prioritas pelanggaran tersebut, di antaranya adalah penggunaan Helm SNI, penggunaan sabuk pengaman, larangan mengemudi dalam keadaan mabuk, larangan melebihi batas kecepatan berkendara, larangan melawan arus, larangan anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.

"Prioritas lainnya adalah larangan menggunakan HP saat berkendara, penggunaan kendaraan standar dan larangan penggunaan rotator pada kendaraan pribadi," jelasnya.


Selain mengenai kepatuhan berlalu lintas, imbuh Danu, petugas juga akan mengimbau pada masyarakat untuk selalu patuh dan taat dengan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. Petugas juga akan mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan selalu membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

"Kami memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan juga bahaya COVID-19 berupa giat sosialisasi dan juga penyuluhan melalui berbagai media. Termasuk melalui radio seperti saat ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.