Tak Bermasker Saat Berkendara Bakal Kena Jepret e-Tilang di Surabaya

Tak Bermasker Saat Berkendara Bakal Kena Jepret e-Tilang di Surabaya

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 13:51 WIB
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Usai sempat tak difungsikan imbas pandemi COVID-19, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang kini kembali dijalankan di Surabaya. Tak hanya menyoroti pelanggar lalu lintas saja, e-Tilang akan menindak pengendara yang tak menggunakan masker.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan pengendara yang tak menggunakan masker akan mendapatkan teguran. Budi menyebut e-Tilang ini sudah dijalankan selama sepekan di Surabaya.

"Penegakan hukum karena COVID-19 di dalamnya kita kasih teguran, apabila tidak menggunakan masker kita akan informasikan yang bersangkutan pada saat melakukan penindakan. Jadi ada tambahan lagi tidak menggunakan masker, kalau yang tidak fatal kita lakukan teguran saja," kata Budi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Budi menambahkan di Surabaya ada 24 titik kamera pengawas yang telah disiapkan. Pihaknya akan mengirim surat tilang lengkap dengan bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera pengawas.

E-Tilang ini juga diberlakukan di Kota Madiun. Budi menyebut ada 4 kamera pengawas di Kota Madiun.

"Kalau E-TLE sudah hampir 1 minggu lalu sudah kita laksanakan. Kalau disini hampir 24 titik sama speed cam, terus ada di Kota Madiun ada empat titik. Hanya Surabaya dan Madiun," lanjutnya.

Sebelumnya, Budi menyebut pelaksanaan e-Tilang ini sempat terhenti akibat pandemi COVID-19. Namun, kini pihaknya telah menemukan beberapa solusi agar penegakan hukum bisa terus berjalan.

"Nanti kita lakukan evaluasi, kan E-TLE sudah berjalan dan kemarin terhenti karena COVID-19, sekarang berjalan lagi seperti biasa, dan ditambahkan teguran tidak menggunakan masker. Nanti kita kirim jenis pelanggaran tidak menggunakan masker. Dalam suratnya kita beritahukan," pungkasnya.

Tonton video 'Warga Makassar Tak Bermasker Diancam Denda Hingga Rp 1 Juta!':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.