"Sudah kita undang, tetapi beliau tidak hadir," ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7/2020).
Menurut Halim, bupati tidak hadir dengan alasan masih fokus dengan penanganan COVID-19. Lokasi gedung DPRD yang masuk Kecamatan Sumbersari merupakan zona merah COVID-19.
Baca juga: Dewan Usulkan Pemberhentian Bupati Jember |
Bupati Faida kemudian meminta agar paripurna dilakukan secara daring. Tapi permintaan itu ditolak.
"Sempat kirim surat minta dilakukan secara daring. Namun DPRD menolak," kata Halim.
"Karena pada rapat-rapat sebelumnya bupati bisa hadir. Seperti saat paripurna LKPJ beberapa waktu lalu bupati hadir kok," sambungnya.
Bupati Faida sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait usulan pemberhentian dirinya oleh DPRD Jember. Ketika nomor HP-nya dihubungi, langsung ditolak.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Usulan pemberhentian dibacakan dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di gedung DPRD Jember.
"Ada tujuh fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi. Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. (iwd/iwd)