"Ada enam orang hakim Pengadilan Agama Lumajang yang terkonfirmasi positif Corona. Tiga orang menjadi perawatan di rumah sakit sedangkan tiga lainnya menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujar Kepala Pengadilan Agama Lumajang Lailatul Arofah kepada Detikcom Jum'at (17/07/2020).
![]() |
Adanya 6 hakim positif COVID-19 itu membuat Pengadilan Agama Lumajang ditutup. Seluruh aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Lumajang selama sepekan mulai tanggal 17-26 Juli 2020 ditiadakan.
Akibat penutupan layanan ini, seratus lebih perkara yang dijadwalkan akan menjalani sidang terpaksa tertunda. Penutupan layanan ini demi mencegah penularan wabah COVID-19 di Lumajang.
"Penutupan Pengadilan Agama Lumajang dimulai sejak hari ini tanggal 17 hingga 26 Juli 2020. Dengan ditutupnya layanan ini mudah-mudahan bisa mencegah penularan virus Corona," ujar Lailatul.
Data dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Lumajang, pasien terkonfirmasi positif Corona berjumlah 98 orang, probable(ODP) berjumlah 441 orang, suspect (PDP) berjumlah 201 orang. (iwd/iwd)