Di hadapan penyidik, Abdul Rosyid mengaku mendapat meterai daur ulang dari pengepul rosokan di Semarang. Lalu dibersihkan menggunakan cairan kaporit dan cuka, untuk membersihkan bekas coretan tanda tangan dan lem.
"Meterai-meterai itu saya bersihkan menggunakan larutan kaporit dan cuka lalu dikeringkan," terang Abdul Rosyid.
Tersangka Abdul mengaku telah menjual meterai daur ulang sejak 2017. Dari tangan enam tersangka dan para saksi yang menjadi panitia PTSL di beberapa desa, total meterai palsu dan daur ulang yang disita mencapai 59.049 lembar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Puerwanto menegaskan, barang bukti yang paling besar dari tersangka Abdul. Yakni meterai daur ulang bernilai 6000 dan 3000 sebanyak 36.229 lembar.
"Tersangka AR ini hasil pengembangan dari lima tersangka asal Bojonegoro. Ada 36 ribuan sekian meterai recovery yang bisa kita amankan bersama alat bukti lain." Jelas Iwan.
Enam tersangka dijerat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257 dan 260 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.
(sun/bdh)