Ini Perubahan Perwali No 33 Tahun 2020 untuk New Normal di Surabaya

Ini Perubahan Perwali No 33 Tahun 2020 untuk New Normal di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 21:56 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya/Foto file: Amir Baihaqi
Surabaya -

Pemkot Surabaya mengeluarkan revisi Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal, dari Perwali No 28 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan.

Perubahan Perwali No 33 Tahun 2020 sudah ditetapkan mulai 13 Juli 2020. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, perubahan Perwali tersebut mulai berlaku setelah ditetapkan.

"Sejak tanggal diundangkan. Iya termasuk (penerapan jam malam)," kata Irvan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (14/7/2020).

Selain penerapan jam malam dan ada sanksi yang diatur, perubahan Perwali tersebut juga mengatur moda transportasi. Setiap orang dari luar daerah atau pekerja harus menunjukkan KTP dan juga surat keterangan non reaktif rapid test, atau negatif COVID-19 usai tes swab.

Berikut ketentuan yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No 33 Tahun 2020:

Pasal 12 ayat (2) huruf f

Pedoman tatanan normal baru pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja.

Menjadi

Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Pasal 15 ayat (3) huruf k

Pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis untuk karyawan.

Menjadi

Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Pasal 16 ayat (3) (ditambah 1 huruf baru yaitu O)

Pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan.

Menjadi

Mewajibkan karyawan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Pasal 18 ayat (3) (ditambah 1 huruf baru yaitu h)

Pedoman tatanan baru pada kegiatan di hotel, apartemen dan rusun untuk karyawan.

Menjadi

Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Perubahan Pasal 20 antara lain

(1) Pedoman tatanan normal baru pada tempat kegiatan hiburan dan rekreasi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j, meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop dan gelanggang olahraga. Yang dikecualikan dari gelanggang olahraga yakni gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan Basket, gelanggang/lapangan futsal dan gelanggang/lapangan voli

(2) Selain kegiatan pada ayat (1) dilarang beroperasi

Pasal 24 ayat (2) huruf e dan ayat (6) huruf a

Ayat (2) huruf e

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi syarat menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif, yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan. Lalu menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

Ayat (6) huruf a

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check poin. Melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus.

Penambahan 1 pasal yaitu Pasal 25 A antara lain pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan. Pengecualian juga berlaku untuk pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang serta minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Pasal 34

Perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di Liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.