"Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi," kata Kepala Inspektorat Surabaya Rachmad Basari dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (07/07/2020).
Basari mengatakan dari 20 laporan, 15 diantaranya sudah ditindaklanjuti dan satu masih dalam proses. Sedangkan empat laporan, setelah ditindaklanjuti belum ada respons dari pelapor.
"Total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per pagi ini ada 20. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 4 laporan, belum ada respons dari pelapor (status dari KPK)," ujarnya.
Basari memastikan, bahwa 20 laporan dan bukan 24 laporan yang diterima. Jika disampaikan 24 laporan, maka selisih empat itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.
"Kita lihat di loginnya pemkot 4 laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Nantinya, laporan yang masuk itu akan dilihat KPK mana yang layak ditindaklanjuti dengan dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia.
"Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai," ucapnya.
Kepala Dinsos Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, 20 laporan yang diterima itu bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos, keterlambatan keluarga penerima manfaat (KPM) mengambil dana BST hingga penerima double bansos.
"Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III," kata Anang.
Baca juga: KPK Terima 621 Keluhan soal Bansos |
Selain itu, ada pun warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi, ternyata sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) .
"Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT," ujarnya.
Setiap laporan atau pengaduan yang diterima juga langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor.
"Hasil tindaklanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Kan laporan sudah secara by sistem di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab di sana," pungkasnya. (iwd/iwd)