Pemkab Pasuruan menggratiskan biaya rapid test bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK SBMPTN. Ini untuk meringankan beban dan mempermudah warga di masa pandemi Corona.
"Calon mahasiswa yang mau memasuki bangku perkuliahan wajib menyertakan hasil rapid test sebagai syarat mutlak untuk bisa mengikuti UTBK SBMPTN. Maka dari itu, kita gratiskan seluruh pelaksanaan rapid test," kata Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf, Selasa (7/7/2020).
Calon mahasiswa ber-KTP Kabupaten Pasuruan bisa datang ke RSUD Bangil maupun 24 Puskesmas untuk mendapatkan layanan rapid test gratis. RSUD Bangil menyediakan sekitar 3.000 rapid test, sedangkan masing-masing Puskesmas menyiapkan 100-150 rapid test untuk calon mahasiswa.
"Silakan dimanfaatkan layanan rapid test gratis. Datang ke RSUD dan Puskesmas saat jam kerja," terangnya.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan layanan rapid test gratis, cukup membawa foto copy dan menunjukkan KTP asli. Kemudian menunjukkan bukti pendaftaran UTBK.
"Kalau belum punya KTP, bisa pakai foto copy kartu keluarga. Silahkan dibawa dan ditunjukkan kepada petugas pelayanan disertai bukti pendaftaran UTBK-nya," jelas Irsyad.
Layanan rapid test gratis Pemkab Pasuruan tidak berlaku di rumah sakit swasta maupun klinik swasta. Apabila itu dilakukan, biaya rapid test ditanggung oleh setiap peserta.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Jatim seperti di Surabaya dan Jember, mewajibkan peserta UTBK untuk membawa surat keterangan bebas Corona. Minimal hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif.