Peserta UTBK di Surabaya Wajib Bawa Surat Negatif COVID-19, Ini Kata LTMPT

Peserta UTBK di Surabaya Wajib Bawa Surat Negatif COVID-19, Ini Kata LTMPT

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 17:42 WIB
Ratusan peserta UTBK mengantre untuk menjalani rapid test. Bahkan di Lab Parahita Surabaya ada dua peserta yang pingsan karena kelelahan.
Ratusan peserta UTBK mengantre untuk menjalani rapid test. Bahkan di Lab Parahita Surabaya ada dua peserta yang pingsan karena kelelahan. (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (UTBK-SBMPTN) membawa surat keterangan negatif COVID-19. Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengungkapkan pemeriksaan rapid tes bagi peserta UTBK gratis difasilitasi pemkot setempat.

"Memang betul termasuk peserta UTBK di Surabaya harus melakukan rapid test. Tapi alhamdulillah dengan berjalannya waktu, itu adik-adik yang warga Surabaya rapid test juga gratis. Itu difasilitasi pemkot," ujar Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia (RIK UI), Depok, Senin (6/7/2020).

Budi pun mencontohkan rapid tes yang diadakan di Unair dan ITS telah difasilitasi oleh bantuan Gugus Tugas COVID-19 daerah setempat. Menurutnya, persyaratan rapid test ini tidak menjadi masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang lain-lain daerah non-kota Surabaya itu baik yang tes di Unair maupun di ITS, itu difasilitasi rapid test gratis karena dapat bantuan dari Satgas COVID dan sebagainya. Jadi tidak ada masalah, termasuk di daerah lain yang mewajibkan di depan adalah di Sulawesi Tenggara. Itu pun alhamdulillah bisa berjalan atas inisiatif satgas pusat," jelas Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di setiap daerah memiliki kewenangan menentukan aturan bagi pelaksana pusat UTBK.

ADVERTISEMENT

"Khusus daerah tertentu, pertama kita sampaikan Satgas COVID di daerah itu jadi acuan pusat UTBK," kata Budi.

Diketahui, beredar surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini perihal syarat UTBK, yang akan digelar di empat perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya. Salah satu poin yang disebutkan dalam SE tersebut yakni mewajibkan seluruh peserta UTBK menunjukkan hasil non-reaktif rapid test, atau swab test dengan hasil negatif, yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian.

Soal SE itu dibenarkan oleh Ketua Pusat UTBK Unair Junaidi Khotib. Menurutnya, aturan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Surabaya. Sebab, kondisi Surabaya yang masih zona merah dan angka penularan belum menunjukkan penurunan. Maka menunjukkan hasil negatif COVID-19 atau nonreaktif rapid test dirasa perlu.

"Pusat UTBK Unair (bersama seluruh Pusat UTBK di Surabaya) akan mengikuti rekomendasi Wali Kota Surabaya. Pada butir kedua itu hasil rapid test nonreaktif atau hasil swab PCR negatif. Jadi salah satu saja, tidak harus keduanya, minimum rapid test," jelas Junaidi, Kamis (2/7).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads