Forkopimda Jatim Bahas Perda untuk Payung Hukum Penanganan COVID-19

Forkopimda Jatim Bahas Perda untuk Payung Hukum Penanganan COVID-19

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 22:40 WIB
Setelah tidak diberlakukannya PSBB, aparat penegak hukum tidak bisa bergerak bebas dalam melakukan penanganan COVID-19. Forkopimda Jatim bersama DPRD Jatim duduk bersama membahas hal tersebut.
Forkopimda Jatim/Foto: Faiq Azmi

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjelaskan, kunjungan khusus Forkopimda guna memaksimalkan penanganan COVID-19. "Jadi ada Pak Wagub, Kapolda, Pangdam, Sekdaprov. Kita membahas upaya memutus mata rantai COVID-19. Di antaranya memaksimalkan upaya kesadaran masyarakat dan upaya penegakan di masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Sahat.

Menurutnya, saat ini DPRD Jatim tengah mengubah Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan aspek bencana alam di Jawa Timur.


Perda tersebut, jelas Sahat, merupakan satu-satunya payung hukum yang bisa digunakan aparat untuk menertibkan masyarakat agar angka COVID-19 bisa turun khususnya di Jatim. Apalagi, Presiden Joko Widodo memberi target kepada Gubernur Jatim untuk menekan angka COVID-19 dalam waktu 2 pekan.

"Di Jatim khususnya Surabaya Raya karena setelah PSBB itu dicabut, hanya Perda inilah satu-satunya payung hukum dan kita DPRD Jatim menyambut positif. Kita akan secepatnya membahas lanjutan dari perubahan Perda ini," pungkas Sahat.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.