Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjelaskan, kunjungan khusus Forkopimda guna memaksimalkan penanganan COVID-19. "Jadi ada Pak Wagub, Kapolda, Pangdam, Sekdaprov. Kita membahas upaya memutus mata rantai COVID-19. Di antaranya memaksimalkan upaya kesadaran masyarakat dan upaya penegakan di masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Sahat.
Menurutnya, saat ini DPRD Jatim tengah mengubah Perda No 1 Tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan aspek bencana alam di Jawa Timur.
Perda tersebut, jelas Sahat, merupakan satu-satunya payung hukum yang bisa digunakan aparat untuk menertibkan masyarakat agar angka COVID-19 bisa turun khususnya di Jatim. Apalagi, Presiden Joko Widodo memberi target kepada Gubernur Jatim untuk menekan angka COVID-19 dalam waktu 2 pekan.
"Di Jatim khususnya Surabaya Raya karena setelah PSBB itu dicabut, hanya Perda inilah satu-satunya payung hukum dan kita DPRD Jatim menyambut positif. Kita akan secepatnya membahas lanjutan dari perubahan Perda ini," pungkas Sahat.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini