Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan ke Tahanan Polresta Sidoarjo

Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan ke Tahanan Polresta Sidoarjo

Suparno - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 14:30 WIB
pije pembakar mobil via vallen
Pembakar mobil Via Vallen saat rekonstruksi (Foto: Istimewa)
Sidoarjo - Polisi memindahkan tempat penahanan pembakar mobil Via Vallen. Pelaku yang bernama Pije (40) dipindahkan penahanannya dari Polsek Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan pemindahan itu dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan kasus pembakaran mobil Via Vallen.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta, Minggu (5/7/2020).

Sumardji mengatakan dengan pemindahan itu pihaknya bisa menggali lebih dalam proses penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil Alphard warna putih nopol W I VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," tambah Sumardji.

Sumardji menerangkan, awal diamankan, pelaku memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman keras yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai hak nya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," terangnya.

Sumardji menjelaskan dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo diharapkan bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini, karena pengakuan pelaku pembakaran itu dilakukan secara spontan. Pelaku masih tetap dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," jelas Sumardji.

Untuk diketahui sebelumnya pada Selasa (30/6) Sekitar pukul 03.15 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dibakar orang tidak dikenal. Mobil berplat nomor W 1 VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip.

Tonton video 'Via Vallen Tak Percaya Pelaku Bakar Mobilnya Gegara Sakit Hati':

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.