Vyanisty Itu Akhirnya Jadi Tersangka Pembakar Mobil Idolanya

Round-Up

Vyanisty Itu Akhirnya Jadi Tersangka Pembakar Mobil Idolanya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 08:14 WIB
Mobil Mewah Via Vallen Terbakar
Mobil Via Vallen yang terbakar (Foto: Istimewa)
Sidoarjo -

Pria yang sebelumnya menjadi terduga pembakar mobil Via Vallen akhirnya resmi jadi tersangka. Pria bernama Pije itu terbukti telah membakar mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV tersebut.

Padahal pria 40 tahun itu adalah Vyanisty alias fans berat Via Vallen. Lantas apa alasan pria asal Medan itu membakar mobil idolanya?

"Pelaku hanya ingin ketemu dengan Via karena ia salah satu fans beratnya. Pelaku menginginkan untuk bisa bertemu dan bertatap muka, tetapi tak (berhasil) bertemu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan usai upacara HUT ke-74 Bhayangkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Sumardji mengatakan sakit hati pelaku terjadi karena selain gagal bertemu dengan Via Vallen, ia juga merasa mendapat hinaan dari seseorang di rumah Via Vallen.

"Ada yang menemui tapi dengan mengucapkan hal-hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contohnya kamu kotor, pakaianmu lusuh," kata Sumardji.

Pelaku, kata Sumardji, sudah dua kali berusaha menemui Via Vallen, tetapi gagal.

"Sudah diupayakan dua kali. Tapi dari pengakuan pelaku, ia tetap tidak bertemu Via," lanjut Sumardji.

Pelaku sendiri merasa menyesal telah melakukan pembakaran. Ia menangis saat diperlihatkan mobil idolanya yang telah dibakarnya. Namun semuanya sudah terlambat.

"Bahkan pas saya kasih tahu foto mobil Via Vallen, saya bilang kan, dia langsung nangis. Saya tak kasih tunjuk mobil yang dia bakar. Dia menyangka nggak separah itu yang dia kira. Dia tanya, 'Itu mobil Via?' Saya bilang ya iya. Dia bilang minta maaf, saya minta maaf, sambil pegang kaki saya," jelas Pol Sumardji.

Meski sudah berada di kantor polisi, pelaku masih tetap ingin bertemu Via Vallen. Walaupun cara bicaranya terkadang ngaco, pelaku mengatakan menyesal.

"Iya, iya tetap mau bertemu," kata Sumardji.

Sumardji sendiri akan mengevaluasi kejiwaan pelaku. kondisi kejiwaan pelaku memang tidak stabil. Saat awal diamankan, pelaku bicara ngelantur. Sore harinya, pelaku sudah bisa menyebutkan namanya, alamatnya dan bisa mengatakan maksud dan tujuannya datang ke Sidoarjo.

"Untuk psikologi akan didalami lagi. Kami akan minta psikiater untuk memeriksakan kejiwaan yang bersangkutan. Tentu akan kami sesuaikan dengan keterangan yang dia sampaikan termasuk barang bukti yang sudah ada," tambah Sumardji.

"Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," tandas Sumardji.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.