"Nanti semua pelanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi sosial seperti PSBB bulan lalu dan denda Rp 150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker," jelas Sumardji.
Sementara Kasat Lantas Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, aturan jam malam dimulai malam ini. Setiap pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Agar masyarakat jangan euforia berlebihan tetap mentaati protokol kesehatan, karena perkembangan COVID-19 di Surabaya Raya masih terus meningkat dan rumah sakit rujukan COVID-19 rata-rata sudah penuh," kata Eko.
"Surabaya Raya masih belum memenuhi syarat untuk new normal, oleh karena itu mari kita sama-sama tertib dan disiplin sehingga masa transisi ini dapat berjalan sukses dan masyarakat bisa hidup dengan normal bar atau new normal," tambah Eko.
Lima titik penutupan selama jam malam:
1. Pos lalu lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.
2. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo.
3. Traffic light Candi dari arah Porong menuju Sidoarjo, di mana kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.
4. Pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo
5. Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo, kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini