Seorang pengedar sabu di Surabaya menyimpan barang terlarang tersebut di dalam Al-Qur'an. Mengapa ia nekat melakukan itu?
Pengedar itu yakni Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto pada Jumat (26/6).
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga poket, dengan berat total 1,10 gram. Sabu itu diselipkan dalam Al-Qur'an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.
"Barang sabu disembunyikan di dalam Al-Qur'an ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Iptu Danang kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Danang menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali menyimpan sabu dalam Al-Qur'an. "Dari keterangan pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan (sabu) di dalam Al-Qur'an," ungkap Danang.