Seorang pengedar sabu di Surabaya menyimpan barang terlarang tersebut di dalam Al-Qur'an. Mengapa ia nekat melakukan itu?
Pengedar itu yakni Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto pada Jumat (26/6).
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga poket, dengan berat total 1,10 gram. Sabu itu diselipkan dalam Al-Qur'an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.
"Barang sabu disembunyikan di dalam Al-Qur'an ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Iptu Danang kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Danang menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali menyimpan sabu dalam Al-Qur'an. "Dari keterangan pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan (sabu) di dalam Al-Qur'an," ungkap Danang.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan. Merasa kurang dalam mencukupi kebutuhan hidup, akhirnya pelaku nekat menjual sabu.
"Sehingga dari ekonominya kurang, dengan mencari kebutuhan tambahan dengan menjual sabu," tambah Danang.
Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat k cara menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.