Polisi menangkap 7 pengedar sabu di Surabaya selama dua pekan. Dari mereka, polisi mengamankan 1,8 kilogram sabu.
Tujuh tersangka itu yakni ME (31) warga Gresik, AF (51) warga Gersik, SA (35) warga Sidoarjo, JK (37) warga Surabaya, FK (32) warga Surabaya, SMS (32) warga Surabaya dan AA (47) warga Surabaya. Salah satunya merupakan seorang wanita yang sedang hamil.
"Barang bukti 1,8 kilogram sabu kami amankan dari tujuh tersangka. Yang kita lakukan tujuh tersangka ini terdiri dari lima LP, ada beberapa LP kita tambahkan undang-undang pencucian uang," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian kepada wartawan, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/6/2020).
Memo menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SA, dengan barang bukti 5 gram sabu. Dari pengembangan, polisi menangkap seorang bandar inisial JK. Dari penangkapan JK tersebut polisi menemukan sabu seberat 1,3 kilogram.
"Sabu disembunyikan tersangka di kosnya di Jalan Kedurus Surabaya. Di kos itu kami juga tangkap adek tersangka FK dan seorang ibu hamil SM," imbuh Memo.
"Ada juga kita tangkap yang cewek ini. Dia bagian akuntan dan sedang hamil," lanjut Memo.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya polisi menangkap tersangka lainnya AA di Dukuh Kupang. "AA ini mendapatkan sabu seberat 2,23 gram dari tersangka JK," ungkap Memo.
Setelah itu pihaknya menangkap dua tersangka lainnya yakni EJ dan AF. Di sana mereka miliki peran sebagai pengedar dan penyimpan sabu hijau.
"Jadi berawal dari yang kecil. Dari yang kecil kita dapat 5 gram, kemudian diungkap lagi menuju kepada tersangka EJ dan AF. EJ ini yang punya gudang menyimpan. Sementara AF bagian edar," sambung Memo.
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.