Bendera PDIP Dibakar, Pengamat Hukum Unair: Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Bendera PDIP Dibakar, Pengamat Hukum Unair: Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 20:54 WIB
PDIP merespons aksi pembakaran bendera partainya saat aksi tolak RUU HIP. PDIP akan menempuh jalur hukum.
Foto: 20detik

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.

"Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," lanjut Sujatmoko.


Langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko, sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.

"Sekali lagi, kalau bendera itu dibawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," sambungnya.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6) lalu. Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.