Ia menambahkan, dalam penindakan di Jalan Tunjungan ada 202 pelanggar. Rinciannya, 15 orang yang tidak membawa KTP, 14 orang yang disita KTP-nya dan 173 orang tidak memakai masker. Karena di bawah umur, mereka diberi sanksi menyanyi dan menyapu.
"Tadi 15 orang kita angkut dengan sepedanya dan kami bawa ke Mako Satpol PP," lanjut Mario.
Salah seorang pelanggar, M Nur Abadi (22) mengaku masker yang dia bawa jatuh. Sehingga waktu melintas di Jalan Tunjungan kena razia petugas.
"Tadi masker jatuh. Mau beli tidak ada. Tadi diberi sanksi KTP disita, 14 hari kemudian diminta mengambil di kantor Satpol PP di belakang balai kota," ujar Nur Abadi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui aturan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali No 28 Tahun 2020. "Bagus. Tidak akan mengulangi lagi," pungkas Nur Abadi.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini