Surabaya -
Hasil rapid test empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya reaktif. Kini, polisi tengah menunggu hasil tes swab dari empat pelaku tersebut.
Jika nanti hasil swab empat tersangka tersebut positif COVID-19, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan proses hukum akan terus berjalan. Namun, kini empat tersangka masih menjalani pembantaran.
"Sudah kita rapid, hari ini hari ke 14 kita bantarkan untuk kita berikan layanan medis terkait protokol kesehatan," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Jumat (26/6/2020).
Hingga kini, Truno mengatakan pihaknya masih menunggu hasil swab empat tersangka keluar. Jika positif, keempatnya akan mendapat pengobatan dan dipastikan sampai benar-benar sembuh, baru proses hukum dilanjutkan.
"Kemudian perkembangannya kita rapid mereka reaktif, swab kita tunggu hasilnya. Positif tidaknya kita tunggu sembari mereka diisolasi di RS Bhayangkara hingga tuntas benar-benar sembuh dan dilanjutkan proses hukumnya," papar Truno.
Di kesempatan yang sama, Truno mengingatkan masyarakat untuk tak sembarangan melakukan penjemputan paksa jenazah. Selain memunculkan klaster penularan baru yakni klaster jenazah, siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis.
Selain melanggar KUHP, Truno menyebut ada UU karantina dan wabah penyakit yang juga dilanggar. Truno menambahkan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya itu justru di atas 5 tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216. Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," pungkasnya.
Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan. Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya. Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini