Klaster jenazah ini berasal dari masyarakat yang nekat menjemput paksa jenazah keluarganya yang terkonfirmasi positif Corona. Ada beberapa yang memakamkan jenazah COVID-19 tidak menggunakan pedoman pemulasaraan jenazah sesuai protokol pencegahan COVID-19.
"Imbauan yang pertama Polda Jawa Timur tetap tindakan yang pertama melakukan pencegahan penularan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom di Surabaya, Jumat (26/6/2020).
Sementara Truno mengatakan pihaknya akan selalu melakukan edukasi masyarakat. Edukasi ini terkait bagaimana bahaya dan penularan COVID-19. Truno menyebut masyarakat harus memahami dulu bahaya membawa pulang jenazah COVID-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.
"Yang kedua terkait dengan edukasi, kita akan terus melakukan edukasi tentang protokol kesehatan. Ada tidak ada PSBB, masa transisi atau new normal tetap tantangan kita adalah pandemi COVID-19. Itu harus diketahui dan disadari," imbuhnya.
Kendati demikian, Truno menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum. Namun, Truno akan memastikan para pelaku sudah benar-benar sehat dan terbebas dari COVID-19.
Jika ditemukan hasil rapid test hingga tes swab pelaku yang positif, Truno menyebut pihaknya akan melakukan perawatan kepada pelaku terlebih dahulu. Setelah pelaku sembuh, baru dilakukan proses hukum.
"Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Yang terakhir masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," pungkas Truno (hil/fat)