Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mengatakan kebiasaan membuang sampah ke sungai dilakukan warga selama bertahun-tahun. Hal itu karena tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS).
"Sebenarnya pemerintah desa wajib menyediakan lahan tempat pembuangan sampah sementara. Kami di DLH yang membawa sampah dari TPS ke TPA. Tapi saat ini tidak ada desa yang punya TPS di Lekok," kata Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Heru Farianto, Kamis (25/6/2020).
Heru mendorong pemerintah desa memanfatkan dana desa untuk pengadaan lahan dan sarana prasarana TPS. Penggunaan dana desa untuk pengelolaan sampah sudah memiliki payung hukum.
"Anggaran (dana desa) sudah ada, kebijakan pemerintah sudah memberikan payung hukum untuk pengolahan sampah. Kalau ingin pengadaan tanah, izin bupati. Kalau izin boleh. Tapi hingga saat ini belum ada desa yang menganggarkan dana desa untuk sampah ini. Alasannya belum urgen, sementara masalah sampah sudah ada," terang Heru.
Heru menjelaskan Pemkab Pasuruan sebenarnya memiliki program satu desa satu bank sampah. Dari 341 desa, separuhnya sudah mendirikan bank sampah, juga dari anggaran dana desa.
"Tapi di Lekok belum ada sama sekali bank sampah. Kalau ada TPS maupun bank sampah, kebiasaan warga membuang sampah ke sungai bisa diubah," pungkas Heru. (iwd/iwd)