Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian istri salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.
Empat tersangka itu menjalani pembantaran. Itu dilakukan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berstatus ODP Corona.
"Tidak kami sel dengan tahanan lain. Makanya kemarin kami lakukan pemisahan karena mereka ini statusnya ODP," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (23/6/2020).
Bahkan dalam rapid test yang digelar pada Senin (22/6), empat tersangka itu reaktif. Kemudian Selasa (23/6) mereka menjalani tes swab.
"Posisi mereka saat ini ada di Rumah Sakit Bhayangkara," imbuh Ganis.
Empat tersangka itu yakni IR (28), ADS (25), KA (23) dan BPP (22). Mereka merupakan anak dari jenazah positif COVID-19 yang dibawa pulang paksa.
Berbeda dengan empat tersangka yang hasil tes swab-nya belum keluar, istri salah satu tersangka justru telah dinyatakan positif COVID-19. Kepala Puskesmas Pegirian, Surabaya, dr Eva Susanti mengatakan, istri tersangka ini ikut merawat dan memakamkan jenazah positif Corona, yang dijemput paksa dari rumah sakit.
"Ada yang positif satu setelah kami lakukan pemeriksaan. Dia ikut serta pemulasaraan jenazah saat di rumah," kata Eva saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya.
Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.
Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.