Selain penggunaan face shield, di kantor Kecamatan Tambaksari juga menggunakan nampan untuk menerima berkas pengaduan warga. Hal ini menghindari adanya kontak fisik antara pemohon dengan petugas.
"Kalau berkas ditaruh di nampan, biar tidak ada kontak. Hal ini untuk mengamankan kedua belah pihak baik warga atau pemohon dan petugas di ruang pelayanan kecamatan," jelasnya.
Ketika masuk pun warga juga harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti masuk bilik disinfektan, cuci tangan, cek suhu tubuh dan maksimal enam orang yang ada di dalam ruangan dan kursi diberi jarak.
![]() |
Untuk jam pelayanan, Ridwan mengatakan kini lebih dikurangi. Jika biasanya buka pukul 07.30 WIB - 19.00 WIB kini tutup pukul 16.00 WIB.
Salah satu warga Tambaksari, Dewi Kurniawati (36) merasa sama sekali tidak keberatan dengan wajib menggunakan face shield. Meskipun merasa gerah, namun hal itu demi kesehatan diri sendiri dan orang lain.
"Ndak keberatan kalau harus beli, cuman kan agak pengap dan sumuk, tapi kan untuk kesehatan kita sendiri. Anak saya juga sudah saya belikan kalau sama pakai masker kasian nafasnya susah. Face shield beli di UMKM kecamatan," pungkasnya.
(fat/fat)