Menurutnya, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah. Sehingga sangsi tegas perlu diberlakukan.
"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150 ribu," tambah Sumardji.
Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sangsi uang, sementara Surabaya belum menerapkan sangsi uang.
"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini